Tugas dan Fungsi
Bagian Pengadaan Barang/Jasa mempunyai tugas membantu Asisten Perekonomian dan Pembangunan dalam melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan daerah, pengkoordinasian perumusan kebijakan daerah, pengkoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang pengelolaan pengadaan barang dan jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan dan advokasi pengadaan barang dan jasa.
Fungsi Bagian Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Alor mempunyai fungsi :
1. Menyusun rencana program kerja Bagian Pengadaan Barang/Jasa
2. Menyediakan dan mempelajari peraturan perundang-undangan tentang pengadaan barang/jasa
3. Melaksanakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE)
4. Melaksanakan pembinaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia guna menunjang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
5. Melakasanakan pengendalian , monitoring , evaluasi dan pembinaan pelaksanaan proses Pengadaan Barang / Jasa
6. Menyusun rencana strategis dan anggaran Bagian Pengadaan Barang/Jasa
7. Mengawasi seluruh kegiatan pengadaan barang/jasa di Bagian Pengadaan Barang/Jasa dan melaporkan apabila ada penyimpangan dan/atau indikasi penyimpangan
8. Menugaskan anggota Pokja sesuai dengan beban kerja masing-masing
9. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian anggota Pokja kepada pimpinan/Kepala Daerah
10. Membuat laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan barang/jasa kepada pimpinan/Kepala Daerah dan/atau PA/KPA
11. Melakukan koordinasi dan pengembangan pelaksanaan pengadaan barang/jasa